JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana.
"Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: KPU: Sosialisasi Nomor Urut Sebelum Kampanye Dilakukan di Internal Parpol
Dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Adapun KPU telah menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Baca juga: Sebelum Kampanye, Pasang Bendera dan Nomor Urut di Luar Internal Parpol Masuk Pelanggaran Pemilu
Selain konsekuensi pidana, kampanye di luar jadwal juga berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif bagi peserta pemilu. Hal ini merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengusutnya berdasarkan Peraturan KPU.
"Kegiatan yang dilakukan disetiap pendidikan politik sosialasi tapi ada unsur kampanye maka dapat dikenai sanksi administrasi," ujar Hasyim.
Lebih jelas, hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25. Partai politik peserta pemilu disebut hanya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik saja, baik dengan memasang bendera dan nomor urut partai politik, atau pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.