JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Hasil Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicopot setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak anggota GP Ansor dan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejak 2012 hingga 2019 dan 2020, pihaknya telah memeriksa laporan intelijen PPATK itu.
“Betul, sejak 2012 sampai 2019 dan 2020 kami telah melakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: KPK Segera Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Diklarifikasi soal Harta Kekayaannya
KPK kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan atas LHA transaksi Rafael itu ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu untuk tindak lanjut analisis Laporan
“Sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI Kementerian Keuangan,” tutur Ali.
“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) oleh KPK,” kata Jaksa tersebut.
Menurut Ali, tindakan ini masih dalam ranah pemeriksaan LHKPN KPK. Menurut dia, LHKPN lebih banyak pada fungsi pencegahan.
Baca juga: PPATK Benarkan Kirim Laporan Transaksi Ganjil Pejabat Pajak Rafael Alun ke KPK
Kendati demikian, KPK tidak hanya menerima laporan LHKPN dari para pejabat secara rutin.
KPK juga menindaklanjuti laporan kekayaan itu sebagai bentuk dukungan upaya pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
Jaksa tersebut mengatakan, beberapa perkara korupsi di KPK seringkali didukung laporan dari Direktorat LHKPN.
“Ini terkait harta kekayaan dari tersangka atau terdakwa yang kemudian dibuktikan lebih lanjut, terutama pada pasal-pasal yang berhubungan TPPU,” ujar Ali.
Baca juga: PPATK Duga Rafael Alun Trisambodo Perintahkan Orang Lain Buka Rekening dan Lakukan Transaksi
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan LHA terkait transaksi tak wajar Rafael ke KPK sejak 2012.
Rafael diduga menggunakan orang lain sebagai nomine atau tangan panjang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
“Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine atau perantaranya,” ujarnya.