Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Hadapan Ibu, Peluk Istri dan Keluarga Usai Divonis 10 Bulan

Kompas.com - 24/02/2023, 16:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen haru terlihat di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orangtua Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan terhadap anaknya tersebut. Bahkan, ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih nampak lemas hingga duduk di lantai usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Usai majelis hakim membacakan putusan, Irfan Widyanto tampak berdiri dari kursi terdakwa untuk menemui keluarganya.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Akpol Berharap Tetap Jadi Polisi

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bahkan sempat bersimpuh untuk sujud di kaki ibunya. Setelah itu, kedua orangtua, istri dan keluarga seluruhnya dipeluk oleh Irfan Widyanto.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih tak kuasa menahan tangis melihat anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih tak kuasa menahan tangis melihat anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas perintah Ferdy Sambo bersama lima terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati, lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Bagi Saya

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023) mendatang.

Menurut jadwal, kedua anak buah Ferdy Sambo itu divonis, Kamis (23/2/2023) kemarin, namun majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com