Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Kompas.com - 24/02/2023, 13:55 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, tindakan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengganti dua buah DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri, Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat memenuhi unsur perintangan proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Ketua Mejalis Hakim Afrizal Hadi dalam pertimbangan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Kesimpulan tersebut didapatkan Majelis Hakim dari fakta persidangan yang disampaikan saksi Abdul Zafar yang merupakan satpam di Kompleks Polri yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Keterangan Abdul Zafar juga dikuatkan oleh kesaksian ketua RT di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo bernama Seno Soekarto.

Baca juga: Berharap Irfan Widyanto Divonis Bebas, Pengacara: Dia yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Komplek Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi," kata Hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Majelis Hakim juga meyakini peraih Adhi Makayasa itu memiliki niat jahat untuk turut serta menghalangi proses penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Apalagi, sebagai penyidik Irfan Widyanto diyakini memahami tindakannya mengganti DVR CCTV dapat mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatanmya, maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud," ujar Hakim Afrizal.

Baca juga: Tangis Ibu Irfan Widyanto Jelang Sidang Putusan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, enam orang anak buah Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati. Sebab, terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).

Baca juga: Jaksa Singgung Irfan Widyanto Raih Adhi Makayasa tapi Tak Bisa Bedakan Kewenangan hingga Rusak Citra Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com