Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 06:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, tidak ada salahnya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pensiunnya mepet dengan kampanye Pemilu 2024.

TB Hasanuddin menjelaskan, penggantian Panglima TNI ataupun komandan prajurit bisa dilakukan kapan saja.

"Menurut hemat saya, tak ada masalah. Tradisi di TNI sudah tertanam dengan baik, bahwa pergantian komandan/panglima bisa dilakukan kapan saja," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Dia lantas mengibaratkan dengan seorang komandan yang bisa saja gugur dalam sebuah pertempuran.

Baca juga: Soal Pensiunnya Yudo dan Dudung, Pengamat: TNI Sudah Punya Aturan Baku dan Hanya Bantu Polri untuk Pengamanan Pemilu

Walau komandannya gugur, pertempuran itu tidak bisa berhenti hanya karena belum dilakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada komandan yang menggantikan.

"Di pertempuran pun bisa saja seorang komandan itu gugur. Tapi pertempuran tak boleh berhenti dulu menunggu komandannya serah terima, hehehe. Sudah ada mekanismenya secara otomatis," jelasnya.

"Apalagi di jajaran setingkat satuan besar seperti Mabes TNI dan Mabesad. Di Mabes TNI ada Kasum (Kepala Staf Umum), Asops (Asisten Operasi) dan beberapa asisten lainnya. Demikian juga di Mabesad ada Wakasad dan asisten-asistennya," sambung TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan masa pensiun Yudo dan Dudung yang mepet itu. Sebab, Menurutnya, regenerasi kepemimpinan TNI harus tetap berjalan.

Adapun Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto mengatakan, pensiunnya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, tidak ideal.

Dia mengatakan, pensiun Yudo dan Dudung mepet dengan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keduanya akan purnatugas pada November 2023.

Baca juga: Panglima Yudo dan KSAD Dudung Pensiun Mepet Kampanye Pemilu, Gubernur Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Pasti Disiapkan

Idealnya, menurut Andi, pergantian kedua pejabat itu dilakukan tiga bulan sebelum kampanye pemilu.

“Tidak ideal karena kedua pejabat bintang empat itu pensiun pada saat kampanye pemilu sudah terjadi, sudah dilakukan. Ya idealnya pergantiannya tiga bulan sebelum kampanye pemilu mulai karena kemudian harus terlibat dalam operasi pengamanan,” ujar Andi dalam acara forum komunikasi di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Oleh karena itu, Andi menyarankan agar Mabes TNI dan Mabes AD segera menyiapkan transisi kepemimpinan dari sekarang.

“Maka Mabes TNI dan Mabesad sudah harus disiapkan mekanisme transisinya, sehingga operasi pengamanan terpadu yang nanti dilakukan oleh TNI-Polri tetap bisa berjalan pada saat transisi kepemimpinan ini dilakukan pada bulan November 2023,” kata Andi.

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Pensiunnya Panglima Yudo dan KSAD Dudung Tak Ideal, Mepet Kampanye Pemilu 2024

Adapun usia pensiun perwira tinggi TNI yaitu 58 tahun.

Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023. Sementara Dudung bakal memasuki usia 58 tahun pada 19 November 2023.

Di sisi lain, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November tahun ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com