Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Ringan dan Tak Dipecat, Richard Eliezer Pikul Beban Moral Tinggi

Kompas.com - 23/02/2023, 23:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai Richard Eliezer (Bharada E) kini memikul beban moral yang tinggi, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mempertahankan kariernya sebagai polisi.

Sebelumnya Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Hermawan, Richard harus membuktikan kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat yang mendukungnya selama proses penyidikan hingga vonis jika sudah menyelesaikan masa hukumannya kelak.

"Kalau suatu saat dia melakukan tindak kejahatan, hukumannya pasti dua kali lipat lebih berat dari yang diterima sekarang," kata Hermawan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan kepada Richard Eliezer walau Polri Juga Beri Pengamanan

Menurut Hermawan, putusan sidang etik terhadap Richard sudah tepat dan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Dia juga menilai dengan mempertahankan karier Richard turut membantu memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Hermawan menambahkan, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, rekonstruksi sistem yang dilakukan bukan hanya menyasar ke Polri, tetapi juga kepada pelaku.

Menurutnya, kasus ini menjadi catatan dan pembenahan dalam sistem keadilan restoratif yang kini dijalankan aparat hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Sekarang restorative justice yang dianut memungkinkan terpidana untuk berkelakuan baik, seperti putusan mati yang diberi kesempatan 10 tahun," ujar Hermawan.

Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi

Hermawan juga meyakini, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan membuat Richard lebih teliti dalam menjalankan perintah atasan.

Sebelumnya, meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar selama 7 jam pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.

Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.

Kemudian dari sisi administrasi, KKEP memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun. Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan bertugas di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.

Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com