Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 23:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan perwira Polri yang terlibat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tak perlu ragu menuntut ganti rugi kepada bekas atasan mereka, Ferdy Sambo.

"Kalau mereka tak ajukan gugatan ganti rugi, malah terkesan mereka masih punya ewuh pakewuh, loyalitas, bahkan penghormatan terhadap Sambo," kata Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Justru jika para mantan perwira Polri itu mengajukan gugatan kepada Ferdy Sambo, maka mereka membuktikan diri benar-benar kecewa dan marah karena merasa diperalat oleh mantan senior mereka dalam kasus itu.

Menurut Reza, bentuk ganti rugi yang bisa diajukan oleh para mantan perwira itu terdiri dari materiil dan non materiil.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Gugatan materiil itu, kata Reza, berupa tuntutan ganti rugi atas pendapatan atau gaji para mantan perwira Polri yang terputus karena dipecat, akibat terlibat kasus perintangan penyidikan itu.

Sedangkan tuntutan ganti rugi non materiil, kata Reza, berupa biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing mantan personel Polri itu dan keluarganya kembali hidup stabil.

Menurut Reza, para perwira itu juga patut mendapatkan perhatian dari masyarakat karena meskipun terlibat mereka juga menjadi korban skenario Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo menyatakan dalam persidangan yang lalu siap bertanggung jawab atas kesalahannya yang menyeret sejumlah anak buahnya.

Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Selain itu, Reza menilai melalui usulan gugatan ganti rugi itu bakal terungkap seberapa banyak harta Ferdy Sambo.

Sebab selama ini jumlah harta Ferdy Sambo tidak diketahui, karena dia tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.

"Sanggupkah Sambo membayar gunti rugi yang jumlahnya pasti sangat fantastis itu? Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ucap Reza.

Baca juga: Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Pada hari ini, terdapat 3 mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjalani sidang pembacaan vonis.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Akan tetapi, pembacaan vonis terhadap Hendra dan Agus ditunda hingga pekan depan dengan alasan putusan belum siap.

Hendra dan Agus sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Sedangkan Arif divonis 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.

Arif dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023) besok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kata Prabowo Usai Duduk Semeja dengan Megawati di Peringatan Hari Nasional Arab Saudi

Kata Prabowo Usai Duduk Semeja dengan Megawati di Peringatan Hari Nasional Arab Saudi

Nasional
Ujian Kaesang Pimpin PSI Baru Dimulai Dimulai Usai Tak Lagi Menyandang Status Anak Presiden

Ujian Kaesang Pimpin PSI Baru Dimulai Dimulai Usai Tak Lagi Menyandang Status Anak Presiden

Nasional
Airlangga: Kaesang Jadi Ketum PSI Bagus, Partainya Orang Muda

Airlangga: Kaesang Jadi Ketum PSI Bagus, Partainya Orang Muda

Nasional
KPU Tak Bisa Asal Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Diduga Promosi Judi Online

KPU Tak Bisa Asal Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Diduga Promosi Judi Online

Nasional
Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?

Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?

Nasional
Kasus Pelecehan Oknum Kostrad, Pangkostrad Soroti Budaya Tegak Lurus

Kasus Pelecehan Oknum Kostrad, Pangkostrad Soroti Budaya Tegak Lurus

Nasional
Gerindra Harap Kaesang Bisa Bikin PSI Dukung Prabowo Capres 2024

Gerindra Harap Kaesang Bisa Bikin PSI Dukung Prabowo Capres 2024

Nasional
Satu Calon Hakim MK Batal Ikuti Fit And Proper Test

Satu Calon Hakim MK Batal Ikuti Fit And Proper Test

Nasional
KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Hakim ke Saksi Mahkota Kasus Johnny G Plate: Jangan Berkomplot!

Hakim ke Saksi Mahkota Kasus Johnny G Plate: Jangan Berkomplot!

Nasional
Pendekatan Konsensual Menyelesaikan Sengketa Lahan

Pendekatan Konsensual Menyelesaikan Sengketa Lahan

Nasional
WNI Diculik 10 Hari di Malaysia, Polri: Ada Latar Belakang Bisnis

WNI Diculik 10 Hari di Malaysia, Polri: Ada Latar Belakang Bisnis

Nasional
Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri

Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Ada Presiden di Belakangnya, mesti Waspada

Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Ada Presiden di Belakangnya, mesti Waspada

Nasional
Politikus PDI-P Beri Selamat Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI

Politikus PDI-P Beri Selamat Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com