JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan perwira Polri yang terlibat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tak perlu ragu menuntut ganti rugi kepada bekas atasan mereka, Ferdy Sambo.
"Kalau mereka tak ajukan gugatan ganti rugi, malah terkesan mereka masih punya ewuh pakewuh, loyalitas, bahkan penghormatan terhadap Sambo," kata Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Justru jika para mantan perwira Polri itu mengajukan gugatan kepada Ferdy Sambo, maka mereka membuktikan diri benar-benar kecewa dan marah karena merasa diperalat oleh mantan senior mereka dalam kasus itu.
Menurut Reza, bentuk ganti rugi yang bisa diajukan oleh para mantan perwira itu terdiri dari materiil dan non materiil.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Gugatan materiil itu, kata Reza, berupa tuntutan ganti rugi atas pendapatan atau gaji para mantan perwira Polri yang terputus karena dipecat, akibat terlibat kasus perintangan penyidikan itu.
Sedangkan tuntutan ganti rugi non materiil, kata Reza, berupa biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing mantan personel Polri itu dan keluarganya kembali hidup stabil.
Menurut Reza, para perwira itu juga patut mendapatkan perhatian dari masyarakat karena meskipun terlibat mereka juga menjadi korban skenario Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo menyatakan dalam persidangan yang lalu siap bertanggung jawab atas kesalahannya yang menyeret sejumlah anak buahnya.
Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Selain itu, Reza menilai melalui usulan gugatan ganti rugi itu bakal terungkap seberapa banyak harta Ferdy Sambo.
Sebab selama ini jumlah harta Ferdy Sambo tidak diketahui, karena dia tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
"Sanggupkah Sambo membayar gunti rugi yang jumlahnya pasti sangat fantastis itu? Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ucap Reza.
Baca juga: Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E
Pada hari ini, terdapat 3 mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjalani sidang pembacaan vonis.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Akan tetapi, pembacaan vonis terhadap Hendra dan Agus ditunda hingga pekan depan dengan alasan putusan belum siap.
Hendra dan Agus sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua
Sedangkan Arif divonis 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
Arif dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023) besok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.