“Termasuk, kami tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi gejolak di masyarakat yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tanah Papua,” ujarnya.
Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!
Lukas Enembe diketahui juga sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RPSAD) sebanyak dua kali.
Namun, pengacara Lukas Enembe berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.
KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Tetapi, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.
Ditemui di KPK pada Jumat (10/2/2023) lalu, Lukas Enembe mengaku dalam keadaan baik dan sehat.
“Baik, baik, sehat, sehat,” ujar Lukas Enembe.
Bahkan, belum lama ini, KPK menyebut Lukas Enembe bisa bermain pingpong atau tenis meja di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Bisa Main Pingpong di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.