Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan

Kompas.com - 22/02/2023, 09:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Dalam beberapa panggilan mereka beralasan sedang bertugas di luar kota.

Kemudian, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa, dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko.

Baca juga: 6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah?

Mereka beberapa kali beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan persidangan.

Sementara, Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran hingga saat ini keberadaannya belum ditemukan.

Saksi lainnya, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki juga tidak hadir.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pengadilan telah memanggil Agus, Heribertus, Fransiskus, Wisnu, dan Joko pada 21 November, 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan 19 Desember.

Dihubungi Kompas.com pada 19 Desember 2022, Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

“Astaghfirullah, kok masih saja ya, kan sudah beberapa kali saya sampaikan boro-boro terima surat, yang ngomong saja kagak ada,” kata Agus, Senin (19/12/2022).

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebut Irfan melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk pejabat TNI AU.

Korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Kemudian, Agus Supriatna, Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. Lalu, Heribertus Hendi Haryoko, dan Wisnu Wicaksono.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Jaksa lantas menuntut Irfan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 177.712.972.054,60 atau Rp 177,7 miliar.

Ia didakwa telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com