Dalam beberapa panggilan mereka beralasan sedang bertugas di luar kota.
Kemudian, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa, dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko.
Baca juga: 6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah?
Mereka beberapa kali beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan persidangan.
Sementara, Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran hingga saat ini keberadaannya belum ditemukan.
Saksi lainnya, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki juga tidak hadir.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pengadilan telah memanggil Agus, Heribertus, Fransiskus, Wisnu, dan Joko pada 21 November, 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan 19 Desember.
Dihubungi Kompas.com pada 19 Desember 2022, Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.
“Astaghfirullah, kok masih saja ya, kan sudah beberapa kali saya sampaikan boro-boro terima surat, yang ngomong saja kagak ada,” kata Agus, Senin (19/12/2022).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebut Irfan melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk pejabat TNI AU.
Korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.
Kemudian, Agus Supriatna, Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. Lalu, Heribertus Hendi Haryoko, dan Wisnu Wicaksono.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri
Jaksa lantas menuntut Irfan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 177.712.972.054,60 atau Rp 177,7 miliar.
Ia didakwa telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.