Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan

Kompas.com - 22/02/2023, 09:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101, Irfan Kurnia Saleh akan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa.

Irfan merupakan Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri. Ia menjadi terdakwa tunggal dalam dugaan skandal pembelian helikopter di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017.

Adapun Irfan akan mendengarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (22/2/2023).

“Ketika JPU menganalisis setiap fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum yang dituang ke dalam surat tuntutan sudah sangat yakin bahwa kemudian majelis hakim akan sependapat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Baca juga: Berbelit-belit Jadi Alasan yang Perberat Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Ali mengatakan, selama proses persidangan tersebut, sejumlah saksi dari pihak prajurit maupun purnawirawan TNI AU tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Kendati demikian, jaksa telah menganalisis setiap fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum.

KPK juga meyakini alat bukti yang dibawa jaksa ke meja hijau sudah cukup.

Data-data tersebut dituangkan dalam analisis yuridis Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.

“Tetapi sekali lagi, kita lihat dan kemudian kita ikuti putusannya seperti apa, keyakinan dan optimisme tentu ada dari KPK,” ujar Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, KPK juga akan menganalisis sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan pengadilan, baik diduga sengaja maupun tidak.

KPK akan melihat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis terhadap Irfan.

KPK nantinya akan bergerak ke dugaan peran-peran berbagai pihak dalam dugaan korupsi pembelian helikopter itu.

“Berikutnya kami lakukan analisis begitu ya, tentang keterlibatan pihak lain misalnya, tentang dugaan peran-peran pihak lain yang signifikan,” tutur Ali.

Sebelumnya, selama proses persidangan sejumlah saksi dari pihak prajurit maupun purnawirawan TNI AU dan satu orang sipil tidak menghadiri enam panggilan pengadilan.

Mereka adalah Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono, dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.

Dalam beberapa panggilan mereka beralasan sedang bertugas di luar kota.

Kemudian, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa, dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko.

Baca juga: 6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah?

Mereka beberapa kali beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan persidangan.

Sementara, Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran hingga saat ini keberadaannya belum ditemukan.

Saksi lainnya, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki juga tidak hadir.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pengadilan telah memanggil Agus, Heribertus, Fransiskus, Wisnu, dan Joko pada 21 November, 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan 19 Desember.

Dihubungi Kompas.com pada 19 Desember 2022, Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

“Astaghfirullah, kok masih saja ya, kan sudah beberapa kali saya sampaikan boro-boro terima surat, yang ngomong saja kagak ada,” kata Agus, Senin (19/12/2022).

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebut Irfan melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk pejabat TNI AU.

Korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Kemudian, Agus Supriatna, Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. Lalu, Heribertus Hendi Haryoko, dan Wisnu Wicaksono.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Jaksa lantas menuntut Irfan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 177.712.972.054,60 atau Rp 177,7 miliar.

Ia didakwa telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com