Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Sebut Oknum Prajurit AD yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak merupakan Wewenang TNI
Firli menyebut perkara Brigita masih akan didalami oleh tim penyidik.
“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.
KPK telah memanggil Brigita untuk menjalani pemeriksaan pada Juli 2022.
Beberapa waktu setelah menemui penyidik, ia kemudian mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky ke negara melalui KPK.
“Ada Rp 480 juta totalnya. Sudah ku transfer semua,” kata Brigita saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.