Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Brigita Manohara Terima Mobil dari Ricky Ham Pagawak, Sudah Dikembalikan

Kompas.com - 21/02/2023, 15:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut presenter televisi, Brigita Manohara menerima mobil dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Ricky merupakan tersangka tiga dugaan kasus korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil tersebut termasuk dalam uang Rp 480 juta yang telah diterima Brigita. Pemberian itu itu diduga bersumber dari hasil korupsi Ricky.

“Sejauh ini hanya mobil ya,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Tak Tahu Uang Ricky Ham Pagawak Hasil Korupsi

Dihubungi secara terpisah, Brigita Manohara membenarkan dirinya menerima mobil dari Ricky Ham Pagawak.

Menurut dia, mobil tersebut telah diserahkan ke KPK pada Juli 2022 lalu.

“Semua sudah diserahkan setelah penyidikan kemarin karena diduga hasil korupsi,” ujar Brigita.

Brigita mengaku tidak mengetahui korupsi yang dilakukan Ricky. Ia juga telah memberikan semua informasi yang diketahui kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Baca juga: DPO Ricky Ham Pagawak: Nikmati Rp 200 M, Kabur ke Papua Nugini, Kini Berakhir di Sel

Selain itu, semua pemberian dari Ricky juga telah dikembalikan ke negara melalui KPK.

“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan aliran dana Ricky kepada Brigita Manohara terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Ricky merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan melacak aliran uang yang bersumber dari korupsi dalam kasus TPPU.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tuntutan pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com