Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2023, 07:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril buka suara terkait rencana pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 pada Agustus 2023.

Menanggapi hal itu, ia menuturkan, status pandemi hanya dapat dicabut jika sejumlah parameter mulai terkendali. Di antaranya, tingkat penularan, tingkat kematian, dan angka keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit.

"Mudah-mudahan ya, artinya mudah-mudahan bukan hanya bangsa Indonesia, tapi bangsa yang lain pun mengusahakan status pandemi dapat dicabut apabila parameter-parameter sudah sangat terkendali," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Akui Potong Gaji Karyawan, RS IMC Bintaro: Untuk Bertahan Hadapi Pandemi

Adapun per tanggal 19 Februari 2023, kasus harian Covid-19 turun sekitar 14,9 persen menjadi 113 kasus dari sebelumnya di sekitar 200 kasus.

Tingkat kematian juga menurun sekitar 31,2 persen dalam satu minggu terakhir, menjadi 2 orang pada tanggal 19 Februari 2023. Pasien rawat inap naik sekitar 1,5 persen, tetapi BOR menurun menjadi 2,14 persen.

Parameter-parameter tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masuk dalam level 1 transmisi komunitas berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Bersyukur Pandemi Covid-19 Bisa Dikendalikan Tanpa Lockdown

Kendati begitu, Syahril belum bisa mengungkap lebih jauh kapan waktu yang tepat mencabut status pandemi di Indonesia.

"Untuk waktunya, kami tidak bisa menjawab pasti. Tentu akan menunggu kebijakan atau apa yang disampaikan oleh Pak Presiden, yang kemudian harus pencabutan kedaruratan," ucap Syahril.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sejauh ini, pemerintah baru mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Nasib Zoom, Dulu Jadi Pelopor Meeting Online Saat Pandemi Covid-19, Kini PHK 1.300 Karyawan...

Sedangkan status bebas pandemi dapat berlaku jika WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 atau mendeklarasikan telah terbebas dari pandemi.

"Jadi ada dua kedaruratan di Indonesia yang harus dicabut, karena saat ini kita masih di dalam kedaruratan Covid-19, yang dicabut baru PPKM. Kemudian kedaruratan pandemi itu kewenangan dari WHO," ucap Syahril.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Nasional
Kampanye Hari Kesepuluh: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Kampanye Hari Kesepuluh: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Nasional
Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

Nasional
Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Nasional
Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan Untuk Anak atau Kemanakan

Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan Untuk Anak atau Kemanakan

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Nasional
Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Nasional
Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme

Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Bahasa Inggris, TPN Ganjar-Mahfud: Mereka Lupa Sumpah Pemuda

TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Bahasa Inggris, TPN Ganjar-Mahfud: Mereka Lupa Sumpah Pemuda

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Disomasi Advokat | Ganjar Respons Sentilan Gibran

[POPULER NASIONAL] Jokowi Disomasi Advokat | Ganjar Respons Sentilan Gibran

Nasional
Jubir Hadiri Kampanye Ganjar, Timnas Amin: Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang

Jubir Hadiri Kampanye Ganjar, Timnas Amin: Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang

Nasional
Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com