JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril buka suara terkait rencana pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 pada Agustus 2023.
Menanggapi hal itu, ia menuturkan, status pandemi hanya dapat dicabut jika sejumlah parameter mulai terkendali. Di antaranya, tingkat penularan, tingkat kematian, dan angka keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit.
"Mudah-mudahan ya, artinya mudah-mudahan bukan hanya bangsa Indonesia, tapi bangsa yang lain pun mengusahakan status pandemi dapat dicabut apabila parameter-parameter sudah sangat terkendali," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Akui Potong Gaji Karyawan, RS IMC Bintaro: Untuk Bertahan Hadapi Pandemi
Adapun per tanggal 19 Februari 2023, kasus harian Covid-19 turun sekitar 14,9 persen menjadi 113 kasus dari sebelumnya di sekitar 200 kasus.
Tingkat kematian juga menurun sekitar 31,2 persen dalam satu minggu terakhir, menjadi 2 orang pada tanggal 19 Februari 2023. Pasien rawat inap naik sekitar 1,5 persen, tetapi BOR menurun menjadi 2,14 persen.
Parameter-parameter tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masuk dalam level 1 transmisi komunitas berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Bersyukur Pandemi Covid-19 Bisa Dikendalikan Tanpa Lockdown
Kendati begitu, Syahril belum bisa mengungkap lebih jauh kapan waktu yang tepat mencabut status pandemi di Indonesia.
"Untuk waktunya, kami tidak bisa menjawab pasti. Tentu akan menunggu kebijakan atau apa yang disampaikan oleh Pak Presiden, yang kemudian harus pencabutan kedaruratan," ucap Syahril.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sejauh ini, pemerintah baru mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Nasib Zoom, Dulu Jadi Pelopor Meeting Online Saat Pandemi Covid-19, Kini PHK 1.300 Karyawan...
Sedangkan status bebas pandemi dapat berlaku jika WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 atau mendeklarasikan telah terbebas dari pandemi.
"Jadi ada dua kedaruratan di Indonesia yang harus dicabut, karena saat ini kita masih di dalam kedaruratan Covid-19, yang dicabut baru PPKM. Kemudian kedaruratan pandemi itu kewenangan dari WHO," ucap Syahril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.