Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Karier Richard Eliezer, Mampukah Polri Melindunginya Jika Dipertahankan?

Kompas.com - 21/02/2023, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dinilai harus membuktikan suasana kerja mereka kondusif, jika memutuskan mempertahankan karier terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Elieser (Bharada E), sebagai polisi.

"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?" kata peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (20/2/2023).

Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023 lalu.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Richard yang ikut mengungkap fakta sebenarnya dari kasus itu.

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Etik Richard Eliezer di Polri Beri Rasa Keadilan

Maka dari itu, hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Di sisi lain, Reza mempertanyakan apakah internal Polri bisa menerima status JC Richard jika dia dipertahankan sebagai polisi.

Menurut Reza, potensi adanya pandangan yang berbeda terhadap Richard di internal Polri tidak bisa dikesampingkan.

"Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan oleh senior bahkan jenderal sekalipun," ujar Reza.

"Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?" sambung Reza.

Baca juga: Pengacara Tak Khawatir Richard Eliezer Kembali ke Polri

Dia hanya berharap tidak terdapat kalangan di internal Polri yang menganggap Richard tidak patuh dan taat kepada atasan, atau malah dinilai tidak loyal terhadap lembaga akibat kasus itu.

Reza juga mempertanyakan kesiapan Polri buat mempertahankan Richard sebagai polisi. Sebab menurut dia, jika Richard dipertahankan maka Polri harus mempunyai program pengembangan profesi karena kariernya berada di ujung tanduk akibat terlibat perkara itu.

"Apakah Polri punya sistem pengembangan karir bagi personel dengan karakteristik seperti Eliezer? Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan," papar Reza.

Menurut Reza, Polri juga tidak bisa menutup mata atas pelanggaran hukum yang dilakukan Richard, karena hakim menyatakan dia terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, sehingga diganjar vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Walaupun Richard dinyatakan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), hakim tetap menyatakan dia adalah orang yang menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Untuk Richard Eliezer, Ditjen Pas Bakal Beri Remisi Tambahan

"Hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius," ujar Reza.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com