Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Richard Eliezer, Ditjen Pas Tunggu Kejaksaan

Kompas.com - 19/02/2023, 16:39 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal eksekusi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui, perkara yang menjerat eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Kami menunggu untuk koordinasi selanjutnya terkait eksekusi Eliezer,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

Di sisi lain, kata Rika, Ditjen Pas juga bakal menempatkan Richard Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) tertentu apabila ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK,” jelas Rika.

Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"(Eksekusi dilakukan) delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari Rutan) ke LP," ujar Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Minggu pagi.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, LPSK: Mungkin Jaksa Sadar, Banding Malah Bisa Bebaskan Richard

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung tidak dapat menjelaskan secara lebih rinci lokasi Lembaga Pemasyarakatan tempat penahanan Richard Eliezer selanjutnya.

Menurut Ketut Sumenda, Kejari Jakarta Selatan yang bakal melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.

"Nanti yang eksekusi Kejari selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI itu.

Kompas.com juga telah mencoba mengubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi untuk mengkonfirmasi eksekusi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Kajari Jakarta Selatan belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung setelah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com