JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap memberikan remisi tambahan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Adapun perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Dalam perkara ini, Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran membongkar skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Baca juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023
Rika menyampaikan, remisi bagi seorang justice collaborator (JC) telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Seluruh Warga binaan.
Dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 dijelaskan bahwa remisi bagi seorang justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
“Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum,” ujar dia.
Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas
LPSK akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.
"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di undang-undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara talkshow, Jumat (17/2/2023).
Edwin menjabarkan tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.
Pertama, remisi reguler yang diberikan kepada narapidana selain terpidana mati atau penjara seumur hidup.
Kedua adalah remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar nasional dan keagamaan, semisal remisi Natal, Idul Fitri, dan remisi hari kemerdekaan.
"Ketiga, ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.
Edwin memperkirakan, jika remisi Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dikabulkan, Richard sudah bisa bebas pada Juni 2023.
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.