Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Irfan Widyanto Divonis Bebas, Pengacara: Dia yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri

Kompas.com - 20/02/2023, 18:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, berharap kliennya mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim.

Diketahui, Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023) mendatang.

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat Senikentara dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Riphat mengatakan, salah satu pertimbangan kliennya berhak mendapat vonis bebas karena Irfan Widyanto adalah orang pertama yang membuka fakta soal DVR CCTV di sekitar rumah dinas Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Irfan Widyanto ke Istri dan Anak: Kalian Harus Kuat, Inilah Risiko Tugas yang Papa Hadapi

Menurutnya, Irfan Widyanto membuka fakta soal DVR CCTV kepada pimpinan Polri setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana. Tepatnya, tanggal pada 21 Juli 2022.

"Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh. Kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," ujar Riphat.

Ia mengungkapkan, Irfan Widyanto memang sempat dipanggil oleh pimpinan Polri terkait kejadian itu.

Di situ, Irfan kemudian membocorkan identitas orang yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik

Oleh karenanya, menurut Riphat, kesaksian dan kejujuran kliennya dalam mengungkap hal itu seharusnya juga dihargai seperti halnya kejujuran Bharada E.

"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur. Sebelum ada tekanan apa pun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektifitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," katanya.

Lebih lanjut, Riphat mengungkapkan sejumlah hal lainnya yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim agar memberikan vonis bebas kepada Irfan Widyanto.

Pertama, ia menyinggung bahwa fakta persidangan sudah jelas karena kliennya mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," ujar Riphat.

Baca juga: Sidang Vonis Irfan Widyanto Terkait Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Digelar 24 Februari

Selain itu, Riphat menyampaikan Irfan Widyanto tidak tahu menahu DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jakarta Selatan, serta diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

"Irfan tidak ada tahu apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS," kata Riphat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com