JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto meminta istri dan anaknya untuk tetap tabah dan kuat selama ia menghadapi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Irfan Widyanto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2023).
“Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini. Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai risiko, dan inilah risiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluargaku tercinta, kalian Hebat!” kata Irfan Widyanto dalam sidang.
Selain itu, lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtuanya.
Baca juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice” Brigadir J
Sebab, Irfan Widyanto memahami bahwa perkara yang tengah menjeratnya membuat hati kedua orangtuanya terluka.
“Irfan memohon maaf apabila karena peristiwa ini, apa yang ayah dan ibu mimpikan dan harapkan telah hancur begitu saja,” ujar Irfan dengan suara bergetar.
Di sisi lain, Irfan Widyanto juga meminta doa ayah dan ibunya agar bisa melewati kondisi sulit yang tidak pernah dibayangkan hingga membuatnya harus menjadi terdakwa.
“Irfan mohon agar ayah dan ibu terus mendoakan Irfan. Karena hanya dengan doa Ayah dan Ibu lah, bantuan Allah SWT datang, dan kita semua bisa melewati kesulitan ini,” katanya.
Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik
Lebih lanjut, Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) ini juga menyampaikan terima kasihnya kepada institusi Polri.
Ia lantas berharap dapat segera kembali menjadi anggota Koprs Bhayangkara agar terus bisa mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia.
“Karena berkat Polri saya bisa mencapai titik sebelum ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada perbuatan saya yang mencoreng nama baik dan nama besar Polri,” kata Irfan Widyanto.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Hidup dan mati saya demi Merah Putih dan demi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya lagi.
Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Irfan Widyanto disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Raih Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Tuntutan Irfan Widyanto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.