Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Tepuk Tangan Mahfud MD saat Vonis Richard Eliezer

Kompas.com - 19/02/2023, 14:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan alasan di balik sikapnya bertepuk tangan saat mendengarkan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.

"Mulai dari segi psikologis, sosial, politik muncul dari berbagai kontroversi dan mereka bisa ambil kesimpulan yang berani dan kompak, jadi surprise, saya langsung tepuk tangan," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Mahfud mengatakan dia tidak menyangka majelis hakim akan memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Menkopolhukam Mahfud MD terlihat bertepuk tangan usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.YouTube Kemenkopolhukam RI Menkopolhukam Mahfud MD terlihat bertepuk tangan usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.
Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Mahfud mengaku mulanya dia memperkirakan kemungkinan majelis hakim bakal menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Richard.

Setelah menyaksikan pembacaan sidang melalui siaran televisi, Mahfud memuji sikap hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Sebab menurut dia hal itu membutuhkan keberanian dan analisis fakta hukum yang tajam.

Selain itu, Mahfud juga memuji keberanian majelis hakim yang dia nilai tetap independen ketika menyidangkan sebuah perkara yang menjadi perhatian banyak orang.

Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani

“Dalam hal ini biasa terjadi berarti hakim ini hebat jadi kita perlu hakim-hakim mulai dari muda dari Pengadilan Negeri sudah berani seperti, itu karena kadang suka rusak di tengah jalan,” ujar Mahfud.

Dalam perkara Richard, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding ke Pengadilan Tinggi.

Maka dari itu, saat ini Richard tinggal menunggu eksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) buat menjalani masa hukuman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com