JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan hal yang biasa saja.
Meski, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara. Sedangkan vonis majelis hakim sendiri hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
"Ya ndak parah, itu kan tetap mengikuti polanya jaksa. Enggak apa-apa, itu biasa aja," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud menilai, hakim dalam perkara itu memiliki keberanian dan obyektif, tak terkecoh dengan tekanan dari pihak lain. Hakim sudah bisa mengemukakan simpulan dengan baik dari pendapat berbagai pihak selama jalannya persidangan, mulai dari pendapat jaksa, pengacara, maupun terdakwa.
Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel Usai Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Hakimnya Betul-betul Obyektif
Kemudian, hakim menyerap fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Lalu, pendapat-pendapat itu ditulis untuk dibuat kesimpulan yang adil bagi seluruh pihak.
Mahfud lantas mengeklaim, kerja-kerja hakim dalam kasus ini sudah menggunakan format modern.
"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format jaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," tutur Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, status Bharada E sebagai justice collaborator turut mempengaruhi vonis yang dijatuhkan hakim. Menurut Mahfud, justice collaborator menjadi salah satu unsur yang paling dipertimbangkan dalam kasus ini.
"Justice collaborator tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu, kalau enggak salah ya. Kalau enggak nomor satu, nomor dua, sebagai apa namanya, pihak yang mau bekerjasama," ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun
@kompascom Vonis hakim vs tuntutan jaksa
Tak cuma hakim, Mahfud juga memuji kinerja jaksa yang terlibat. Sebab, konstruksi urutan-urutan putusan hakim tetap mengikuti alur yang dibangun oleh jaksa.
Kemudian, hakim memberi tambahan-tambahan atau selipan pendapat baru, sampai memiliki kesimpulan sendiri.
"Tidak apa-apa, Jaksa itu sukses juga. Kalau enggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim enggak bisa berbuat apa-apa," jelas Mahfud.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Teranyar pada Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Harap Vonis 1,5 Tahun Jadi Keadilan yang Dirasakan Semua Orang
Majelis hakim menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.