Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

"Authorship" Karya Ilmiah

Kompas.com - 19/02/2023, 11:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMINGGU terakhir, “guru besar/profesor”, jabatan fungsional akademik tertinggi menjadi trending topik di lini masa media massa cetak dan elektronik.

Kejadian ini dipicu lima laporan investigasi Harian Kompas (10/02/2023) terkait “dugaan” adanya modus keterlibatan dosen senior, calon guru besar di sejumlah kampus PTN dan PTS dalam praktik perjokian karya ilmiah.

Mereka diduga membentuk tim khusus (Tim Percepatan Guru Besar) yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi untuk memenuhi persyaratan usulan menjadi profesor.

Juga diungkap “fakta” seorang dosen senior melakukan praktik non-etik dengan mengklaim sebagai penulis artikel yang diterbitkan pada sebuah jurnal internasional, yang berasal dari skripsi mahasiswa bimbingannya.

Terakhir, Kompas juga mengungkap banyak dosen yang tertipu dan terjebak dalam permainan sindikasi jurnal internasional abal-abal (Kompas, 10/02/2023);

Pada saat yang berbarengan, publik juga dikejutkan dengan berita ratusan guru besar dan dosen maju menjadi “sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk Richard Eliezer (Kompas, 09/02/2023).

Disusul kemudian dengan berita penolakan pemberian gelar profesor kehormatan (Honorary Professor) kepada individu non-akademik termasuk pejabat publik (Tempo.co, 16/02/2023) yang ditandatangani oleh 353 dosen termasuk para profesor dari 14 fakultas di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tanpa bermaksud apologis, laporan investigasi Kompas tersebut perlu penjelasan yang berimbang. Jika tidak, dikhawatirkan publik menggeneralisasinya dan menisbatkan kepada seluruh dosen calon guru besar.

Selanjutnya, ini juga akan memunculkan “stigmasi” yang sangat merugikan dan memojokkan. Tidak hanya bagi para calon guru besar, tetapi juga bagi institusi perguruan tinggi secara keseluruhan, yang dikenal sebagai penjaga tradisi dan etika akademik.

Tak ada yang menyangkal, bahwa seorang dosen yang ingin meraih jabatan akademik guru besar atau profesor bukan hal mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak bisa diikhtiarkan.

Mereka harus berjibaku untuk memenuhi seluruh persyaratan regular dan khusus/tambahan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang; Permen; dan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) untuk kenaikan jabatan akademik dosen.

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi untuk usulan guru besar meliputi pelaksanaan pendidikan (> 35 persen); penelitian (>45 persen); pengabdian kepada masyarakat (0,50 dan < 10 persen); dan penunjang (< 10 persen).

Besaran angka kredit yang dibutuhkan tergantung pada jumlah angka kredit pada jabatan fungsional awal, yaitu Lektor (200—300 AK) atau Lektor Kepala (400—700 AK) dan jenjang kepangkatan guru besar yang diusulkan, yaitu Pembina Utama Madya (850 AK) atau Pembina Utama (1.050 AK) (Kemdikbud, 2023).

Syarat terberat yang harus dipenuhi untuk usulan guru besar adalah publikasi artikel pada Jurnal Internasional “Bereputasi” (JIB).

Dalam hal ini ada dua tafsir JIB, yaitu dari PO-PAK 2019 dan Panduan IKU-PTN 2021. Pada kedua dokumen tersebut, JIB dimaknai jurnal internasional yang memenuhi persyaratan berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com