Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2023, 13:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara yang menjeratnya.

Kini, nasibnya di institusi Polri mulai dipertanyakan. Sebab, Bharada E masih belum menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.

Sigit menyebut peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas jika Dibutuhkan

Namun, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang KKEP.

Adapun, saat ini Polri masih dalam tahap mempersiapkan pelaksanaan sidang etik untuk polisi berpangkat Bhayangkara Dua Polisi itu.

Dalam sidang KKEP juga akan melibatkan pihak eksternal dan mempertimbangkan semua hal terkait perbuatan dan pertimbangan hakim pengadilan kepada Richard dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga akan menjadi pertimbangan di antaranya posisi Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

Sidang etik akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bagi anggota polisi yang terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Harapan keluarga

Orangtua dari Bharada E pun berharap anaknya tidak dipecat dari Mabes Polri. Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang juga berharap tetap diperbolehkan betugas kembali bertugas sebagai anggota Brimob.

Menurut Rynecke, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” ujar Rynecke dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri

Halaman:


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com