JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.
"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di undang-undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara talkshow, Jumat (17/2/2023).
Edwin menjabarkan tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia, pertama adalah remisi reguler yang diberikan kepada narapidana selain terpidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Pengamat Ungkap Potensi Bahaya jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi
Kedua adalah remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar nasional dan keagamaan, semisal remisi Natal, Idul Fitri, dan remisi hari kemerdekaan.
"Ketiga, ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.
Edwin memperkirakan, jika remisi Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dikabulkan, Richard sudah bisa bebas pada Juni 2023.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Sidang Etik Richard Eliezer Segera Digelar
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," imbuh dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Kuliah Hukum ketimbang Kembali Jadi Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Adapun Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.