Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Disarankan Kuliah Hukum ketimbang Kembali Jadi Polisi

Kompas.com - 17/02/2023, 12:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Soleman B Ponto menilai, sebaiknya Richard Eliezer menjajal untuk mempelajari hukum supaya menjadi advokat buat membalas budi kepada rakyat yang mendukungnya selama ini ketimbang ingin kembali aktif sebagai polisi.

Richard yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dia bisa sekolah hukum dan nantinya bisa menjadi pengacara yang baik," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Menurut Soleman, vonis rendah yang diterima Richard merupakan hadiah terbesar meski dia dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Baca juga: Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Aktif Polri, LPSK Terbuka untuk Dia

Maka dari itu, Soleman berharap Richard lebih baik merelakan kariernya sebagai polisi supaya tidak membuat polemik di kemudian hari.

Soleman juga mengingatkan supaya Richard menjaga semangat orang-orang yang selama ini membelanya ketika dia terbelit perkara yang menyita perhatian rakyat.

"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.

"Dia kan sudah dihukum ringan. Sudahlah. Dia harus ingat dan mempertahankan semangat orang-orang yang sudah membela dia. Jadi nanti kalau dia jadi pengacara dia bisa balas budi kepada rakyat," lanjut Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.

Richard mendapat vonis paling rendah dari 4 terdakwa lainnya karena hakim dalam putusannya menyatakan dia sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Para terdakwa lainnya divonis melampaui tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi, masing-masing divonis mati dan penjara seumur hidup. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.

Baca juga: Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Mereka sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com