JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengaku tak menyangka atas vonis yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer sangat ringan.
Vonis yang diputuskan hakim yaitu penjara 1 tahun 6 bulan disebut di luar perkiraan LPSK.
"Kami sendiri tidak menyangka akan serendah itu hukuman Eliezer, karena kemungkinan di bawah 5 tahunan kira-kira," ujar Hasto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Meski di luar perkiraan LPSK, Hasto mengatakan, keputusan Majelis Hakim terkait vonis Richard Eliezer sudah sangat progresif.
Baca juga: Mengenal LPSK yang Melindungi Richard Eliezer Seusai Sidang Vonis
Keputusan tersebut, kata dia, patut diapresiasi karena pertimbangan yang diberikan sudah cukup kuat untuk menjatuhi hukuman terhadap Richard Eliezer.
"Ternyata Hakim sangat progresif dan kita patut memberikan apresiasi pada Majelis Hakim yang sudah sangat progresif memutuskan vonis pada Richard Eliezer," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan ada tiga poin yang dinilai menjadi pertimbangan progresif Majelis Hakim.
Pertama adalah menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang membongkar kasus pembunuhan yang diorganisir oleh Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kedua, Majelis Hakim mempertimbangkan masukan dari sahabat pengadilan untuk memutuskan perkara ini.
"Ketiga, berkaitan dengan restoratif justice karena di dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Richard sudah dimaafkan oleh keluarga Yosua. Nah, itu jadi alasan yang bisa meringankan Richard," kata Susi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Pengakuan Akan Keberadaan Justice Collaborator