JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan apresiasi atas sikap Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencanan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak hanya apresiasi, tapi juga terima kasih karena Richard Eleizer adalah pihak terlindung dari LPSK.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Kapolri Pertimbangkan Harapan Masyarakat-Orang Tua untuk Terima Lagi Richard Eliezer
Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sudah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.
Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim, termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," kata Edwin.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Tinggal Jalani Penjara 1 Tahun Lagi atau Kurang
Adapun sikap Kejagung mengenai vonis Richard Eliezer disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.
Fadil mengatakan, pihaknya tidak melakukan banding karena dua hal.
Pertama, Richard Eliezer sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban Yosua, khususnya dari ibu korban, Rosti Simanjuntak.
Menurut Fadil, pemberiaan maaf adalah putusan hukum tertinggi yang menjadi alasan Kejagung tidak melakukan banding.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua) dan itu terlihat dari ekspresi menangis," ucap Fadil, Kamis.
Baca juga: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Inkrah, Kapan Richard Eliezer Bebas?
Selain itu, Richard juga disebut sebagai pelaku yang kooperatif untuk membongkar peristiwa pembunuhan itu di persidangan.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, koorperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana," tutur Fadil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.