JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan banding.
Dengan demikian, tak ada upaya hukum lain yang bakal mengubah vonis tersebut.
"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang Justice Collaborator
Oleh karena Richard telah ditahan atas kasus ini sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, kata Hibnu, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Namun, seandainya selama masa pidana dia mendapat remisi, bukan tidak mungkin mantan ajudan Ferdy Sambo itu menghirup udara bebas lebih awal.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.
Menurut hibnu, tidak bandingnya jaksa terhadap vonis Richard merupakan jalan terbaik meski tuntutan jaksa mulanya jauh melampaui vonis hakim yakni pidana penjara 12 tahun.
Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua yang sempat gelap gulita.
Lagi pula, kata Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan. Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.
"Dengan hukuman itu sudah cukup bisa kembali ke masyarakat," terangnya.
Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan.
Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," tutur Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.