Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Tinggal Jalani Penjara 1 Tahun Lagi atau Kurang

Kompas.com - 16/02/2023, 19:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masa hukuman Richard Eliezer tersisa satu tahun lagi, atau bahkan kurang.

Sebabnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani masa tahanan sejak awal Agustus 2022.

"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Anak Divonis 1,5 Tahun, Ibu Richard Eliezer: Saya Akan Peluk Dia, Tak Akan Lepaskan Dia

Menurut Hibnu, Richard bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.

Hibnu pun menyebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab, Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Menurut Hibnu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.

Sebabnya, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.

Baca juga: Ratusan Pendukung Richard Eliezer Rayakan Vonis Ringan dengan Nyanyikan Indonesia Raya

Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.

"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," kata Hibnu.

Lagi pula, lanjut Hibnu, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan. Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.

Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan.

Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," tutur Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com