Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 13:03 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, merayakan vonis ringan yang diterima Bharada E dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

Ratusan pendukung Richard Eliezer tersebut memadati gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sorak bahagia para pendukung bergemuruh bersamaan dengan lantunan lagu "Indonesia Raya" untuk merayakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.

Sebagai informasi, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.Tangkapan layar Kompas TV Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, Richard Eliezer juga dinilai telah berani mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hakim menyebut Richard Elizer adalah justice collaborator. Oleh karenanya, ia divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Awalnya Berharap Vonis Bebas

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: Usai Vonis Richard Eliezer, Terjadi Kericuhan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com