Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 13:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, menyatakan ingin bertemu dan memeluk anaknya yang divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Saya akan peluk dia, saya tak akan lepaskan dia. Makasih dik. Terima kasih Tuhan. Mama tahu adik melakukan semua ini karena kebenaran," kata Rynecke saat diwawancara di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Rynecke dan suaminya, Junus Lumiu, tidak menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memilih menyaksikan tayangan sidang di rumah kuasa hukum anaknya, Ronny Talapessy.

Rynecke menyatakan dia ingin sekali bertemu dengan Richard setelah menjalani sidang pembacaan vonis.

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

"Makasih dik, kebenaran pasti akan menang. Itu yang kita pegang. Nanti saya mau ke sana ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.

Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada orang tua dari mendiang Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berkenan menerima permohonan maaf anaknya yang mengakui menembak atas perintah Ferdy Sambo.

"Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orang tua dari Almarhum Yosua dan juga keluraga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintan maaf Icad (sapaan Richard) dan sudah memberikan maaf kepada Icad," ujar Rynecke sambil meneteskan air mata.

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Tak Hargai Keakraban dengan Yosua hingga Akhirnya Korban Tewas

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Pagar Pembatas Ruang Sidang Rubuh Usai Pembacaan Vonis Richard Eliezer

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ketiga Kampanye, Anies Isi Seminar Kebangsaan di Mubes Gereja Pantekosta

Hari Ketiga Kampanye, Anies Isi Seminar Kebangsaan di Mubes Gereja Pantekosta

Nasional
Menaker Klaim Angka Pengangguran Turun 5,32 Persen

Menaker Klaim Angka Pengangguran Turun 5,32 Persen

Nasional
Jokowi: 22 Negara Batasi Ekspor Pangan Akibat Dampak Perubahan Iklim

Jokowi: 22 Negara Batasi Ekspor Pangan Akibat Dampak Perubahan Iklim

Nasional
Ganjar Kampanye di Jakarta Hari Ini, Hadiri Acara Gereja Pantekosta hingga Dialog di Dewan Pers

Ganjar Kampanye di Jakarta Hari Ini, Hadiri Acara Gereja Pantekosta hingga Dialog di Dewan Pers

Nasional
Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Legitimasi Pemilu 2024 Bisa Menurun

Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Legitimasi Pemilu 2024 Bisa Menurun

Nasional
KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-cawapres

KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-cawapres

Nasional
Kampanye Hari Ketiga, Mahfud Akan Terima Dukungan Kelompok Nahdliyin hingga Bertemu Pengasuh Ponpes

Kampanye Hari Ketiga, Mahfud Akan Terima Dukungan Kelompok Nahdliyin hingga Bertemu Pengasuh Ponpes

Nasional
KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Tatkala Megawati Sudah Berpekik

Tatkala Megawati Sudah Berpekik

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Disebut Gerus Kepercayaan Publik ke KPU

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Disebut Gerus Kepercayaan Publik ke KPU

Nasional
Menkop UKM Duga Alat Peraga Kampanye Dibeli Impor, UMKM Tak Kebagian Untung

Menkop UKM Duga Alat Peraga Kampanye Dibeli Impor, UMKM Tak Kebagian Untung

Nasional
Cak Imin Bersyukur Anies Pernah Dipecat Jokowi

Cak Imin Bersyukur Anies Pernah Dipecat Jokowi

Nasional
Cak Imin ke Kader PKB: Kalau Amin Tidak Menang, Indonesia Dalam Bahaya

Cak Imin ke Kader PKB: Kalau Amin Tidak Menang, Indonesia Dalam Bahaya

Nasional
Gonjang-ganjing Dugaan Data Pemilih Bocor, Potensi Ancaman Pemilu di Depan Mata

Gonjang-ganjing Dugaan Data Pemilih Bocor, Potensi Ancaman Pemilu di Depan Mata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Pernyataan Megawati | Jokowi Enggan Tanggapi Pernyataan Megawati

[POPULER NASIONAL] Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Pernyataan Megawati | Jokowi Enggan Tanggapi Pernyataan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com