JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, menyatakan ingin bertemu dan memeluk anaknya yang divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya akan peluk dia, saya tak akan lepaskan dia. Makasih dik. Terima kasih Tuhan. Mama tahu adik melakukan semua ini karena kebenaran," kata Rynecke saat diwawancara di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Rynecke dan suaminya, Junus Lumiu, tidak menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memilih menyaksikan tayangan sidang di rumah kuasa hukum anaknya, Ronny Talapessy.
Rynecke menyatakan dia ingin sekali bertemu dengan Richard setelah menjalani sidang pembacaan vonis.
Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
"Makasih dik, kebenaran pasti akan menang. Itu yang kita pegang. Nanti saya mau ke sana ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.
Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada orang tua dari mendiang Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berkenan menerima permohonan maaf anaknya yang mengakui menembak atas perintah Ferdy Sambo.
"Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orang tua dari Almarhum Yosua dan juga keluraga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintan maaf Icad (sapaan Richard) dan sudah memberikan maaf kepada Icad," ujar Rynecke sambil meneteskan air mata.
Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Tak Hargai Keakraban dengan Yosua hingga Akhirnya Korban Tewas
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Pagar Pembatas Ruang Sidang Rubuh Usai Pembacaan Vonis Richard Eliezer
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.