Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Baca juga: KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.