JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Narnggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Izil sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menjadi perantara gratifikasi untuk Irwandi.
Namun, Izil melarikan diri dan menjadi buron sejak 30 November 2018 hingga akhirnya tertangkap pada 24 Januari 2024.
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Jadi Saksi Eks Panglima GAM
“Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Irwandi bersikukuh tidak terkait dengan perkara gratifikasi yang menyandung orang kepercayaannya.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengklaim, namanya dicatut Izil untuk menerima uang.
Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK
Adapun Irwandi datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi Izil Azhar. Ia mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan.
“Enggak ada, dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih,” ujar Irwandi.
Irwandi juga membantah dirinya menerima uang gratifikasi tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.
“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujarnya.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh
Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara, gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.
Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Irwandi kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. Ia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan gubernur itu mulai mendekam di Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Baca juga: KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.