Dalam kasus yang sama, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara, terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman.
Richard mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J. Dirinya menembak Yosua semata karena perintah Sambo.
Bharada E mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuat dirinya ketakutan dan tak mampu menolak perintah jenderal bintang dua Polri itu.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu
"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang, Rabu (25/1/2023).
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Namun, permohonan Richard itu tak dikabulkan hakim. Meski demikian, Majelis Hakim PN Jaksel tetap menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.
Richard mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Dalam perkara ini, Sambo divonis mati.
Lalu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang Justice Collaborator
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan sebagai hal meringankan. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
"Diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," tutur hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.