“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Situasi berbalik tak lama setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka. Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata kuasa hukum Bharada E saat itu, Muhammad Boerhanuddin, saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Saat itu, Richard mengungkap bahwa tembakkan yang diletuskan pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Richard pun mengakui dirinya memang menembak Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ujar Boerhanuddin.
Tak lama setelah Richard membongkar skenario palsu tembak menembak, polisi menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini.
Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan
Pertama, atasan Richard yang memerintahkan menembak Yosua sekaligus mengarang cerita baku tembak, Ferdy Sambo. Lalu, ajudan Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi, belakangan juga ditetetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua.
Kasus ini pun berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyidikan di kepolisian tuntas, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bergulir ke kejaksaan. Tak lama, kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Proses di meja hijau tak sebentar. Dimulai dari sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap sebagai eskekutor Brigadir J.
Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Jujur dan Berani Ungkap Kebenaran, Layak Dapat Penghargaan
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.