Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Richard Eliezer di Kasus Brigadir J: Jadi Tersangka Pertama, Kini Divonis Paling Ringan

Kompas.com - 16/02/2023, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketuk palu hakim atas hukuman Richard Eliezer atau Bharada E telah bulat. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Butuh waktu panjang buat Richard mendapatkan keadilan. Sedikitnya, 7 bulan lamanya kasus ini bergulir.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Dari yang semula beredar narasi tembak menembak antara Richard dengan Brigadir J berujung tewasnya Yosua, lantas berbalik 180 derajat menjadi pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai aktor utama.

Berikut jejak perjalanan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua sejak awal hingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Awal terungkap

Senin, 11 Juli 2022 menjadi permulaan kasus kematian Brigadir J terungkap. Saat itu, narasi yang beredar di publik ialah terjadi tembak menembak antara dua polisi di rumah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Katanya, tembak menembak terjadi Jumat (8/7/2022) sore. Disebutkan bahwa mulanya Brigadir Yosua melakukan pelecehan ke istri Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh karena Putri berteriak, Richard yang juga berada di rumah tersebut mendengar dan bertanya ke Yosua ada peristiwa apa. Namun, katanya, ajudan Sambo itu justru melepaskan tembakan ke arah Richard.

Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard disebut-sebut hendak melindungi Putri dan dirinya sendiri sehingga membalas tembakan Yosua. Hingga akhirnya terjadilah tembak menembak antara Richard dan Yosua yang berujung tewasnya Brigadir J.

Meski kabar ini langsung menghebohkan publik, sosok Richard Eliezer tak kunjung muncul. Richard pertama kali tampil di hadapan publik saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 26 Juli 2022.

Saat itu, menurut Komnas HAM, Bharada E menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menembak karena Yosua lebih dulu melepaskan tembakan.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri

Jadi tersangka

Atas kejanggalan-kejanggalan di kasus kematian Brigadir J, polisi sempat membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut.

Pihak-pihak yang diduga terlibat pun diperiksa, tak terkecuali Richard Eliezer. Tepat Rabu (3/8/2022), Richard ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua.

Polisi menduga, Richard tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com