JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengaku tak menyangka atas vonis yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer sangat ringan.
Vonis yang diputuskan hakim yaitu penjara 1 tahun 6 bulan disebut di luar perkiraan LPSK.
"Kami sendiri tidak menyangka akan serendah itu hukuman Eliezer, karena kemungkinan di bawah 5 tahunan kira-kira," ujar Hasto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Meski di luar perkiraan LPSK, Hasto mengatakan, keputusan Majelis Hakim terkait vonis Richard Eliezer sudah sangat progresif.
Baca juga: Mengenal LPSK yang Melindungi Richard Eliezer Seusai Sidang Vonis
Keputusan tersebut, kata dia, patut diapresiasi karena pertimbangan yang diberikan sudah cukup kuat untuk menjatuhi hukuman terhadap Richard Eliezer.
"Ternyata Hakim sangat progresif dan kita patut memberikan apresiasi pada Majelis Hakim yang sudah sangat progresif memutuskan vonis pada Richard Eliezer," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan ada tiga poin yang dinilai menjadi pertimbangan progresif Majelis Hakim.
Pertama adalah menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang membongkar kasus pembunuhan yang diorganisir oleh Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kedua, Majelis Hakim mempertimbangkan masukan dari sahabat pengadilan untuk memutuskan perkara ini.
"Ketiga, berkaitan dengan restoratif justice karena di dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Richard sudah dimaafkan oleh keluarga Yosua. Nah, itu jadi alasan yang bisa meringankan Richard," kata Susi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Pengakuan Akan Keberadaan Justice Collaborator
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Yosua Nilai Jaksa Tak Perlu Banding Vonis Richard: Buat Apa?
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.