Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua

Kompas.com - 15/02/2023, 19:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah anaknya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Kepada Bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai ke telinga Bapak Presiden, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, kiranya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Selain Jokowi, Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat dan institusi yang menurutnya telah berperan dalam proses hukum yang dijalani Richard.

Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan 3 Pembunuh Yosua Lainnya

Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rynecke berterima kasih karena telah menjaga kondisi Richard agar senantiasa aman selama proses persidangan.

Rynecke juga berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menurutnya telah berjuang mencari keadilan bagi Richard.

Ia juga berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selalu mendampingi, melindungi, hingga merekomendasikan status justice collaborator kepada Richard.

"Mereka sudah melihat Icad berjuang dari awal walaupun begitu sangat suklt dan sangat berat. Namun, karena mereka melihat kejujuran yang ada pada diri Richard sampai pada akhirnya LPSK tetap berjuang untuk mempertahankan status JC Icad bisa diterima," kata Rynecke.

Baca juga: Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua: 4 Lebih Berat dari Tuntutan, Hanya Richard Eliezer yang Ringan

Selain itu, Rynecke menyampaikan terima kasih kepada orangtua dan kuasa hukum Brigadir J yang telah membuka pintu maaf kepada Richard Eliezer.

"Berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," ujar Rynecke.

Tak ketinggalan, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama proses hukum berjalan.

Ia mengatakan, tidak sedikit orang yang rela meninggalkan pekerjaan dan tugasnya serta meluangkan waktu untuk hadir di pengadilan demi mendukung dan mendoakan Richard.

"Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah memang benar-benar semua karena doa, doa kami sebagai orangtua dan juga doa dari pendukung. Banyak orang diluar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad, siang dan malam," kata Rynecke.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Suasana Usai Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Riuh hingga Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com