Unsur dewan pengawas pun mengalami perubahan komposisi. Pada Pasal 21 ayat (3) RUU Kesehatan menyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
Pada Pasal 21 ayat (4) disebutkan komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
Baca juga: Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR
Padahal di UU BPJS, komposisi dewan pengawas masing-masing BPJS adalah 2 orang dari unsur pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
"Dari perbandingan pasal per pasal di atas dengan sangat jelas RUU Kesehatan akan memposisikan direksi dan dewan pengawas BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) di bawah menteri. Ini berarti mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh menteri," katanya.
Menurut Saepul, jika RUU Kesehatan disahkan, proses pengangkatan hingga pemberhentian direksi dan dewan pengawas semuanya dikendalikan menteri.
"Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili direksi dan dewan pengawas dikendalikan menteri, dan juga dikendalikan partai politik (di mana menteri-menteri tersebut berasal)," ujarnya.
"Kami dari IHII dengan ini menyatakan menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan, dan oleh karenanya meminta Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan," kata Saepul lagi.
Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.