JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, dari 9 fraksi di Parlemen, mayoritas menyetujui RUU Kesehatan itu dibawa ke rapat paripurna.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan. Tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung DPR, Selasa (7/2/2023) malam.
Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan, fraksi yang tak setuju adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, pendapat PKS tetap didengarkan sebagai bentuk dari demokrasi.
Baca juga: Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR
Ia juga mengklaim telah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.
Padahal, pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law masih menimbulkan pro dan kontra.
Salah satunya dari IDI, yang sejak awal menganggap aturan tersebut bakal merugikan para pekerja di bidang kesehatan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto telah menyampaikan penolakannya atas RUU Kesehatan.
Ia bahkan mengancam bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.
“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia lantas mengungkapkan tiga alasan IDI menolak RUU Kesehatan. Pertama, undang-undang keprofesian dicabut.
“Perlu diketahui di seluruh negara di dunia, semua ada undang-undangnya, undang-undang kedokteran, undang-undang keperawatan, dengan Omnibus Law ini akan dicabut semua,” katanya.
Baca juga: Banyak Versi Draf RUU Kesehatan, Anggota DPR Tuding Menkes Main Belakang
Kedua, RUU Kesehatan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan lain diserahkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, hal itu merupakan ranah IDI dan organisasi keprofesian kesehatan yang lain.
Sebab, pemerintah telah memiliki kewenangan mengeluarkan izin praktek dan tenaga kesehatan di pemerintah banyak yang tak lagi bertugas di lapangan.
Situasi itu, menurut Budi, bakal membahayakan keselamatan masyarakat.
“Masyarakat tidak tahu mana dokter yang sesuai yang sebelum ini kita sudah teratur, bahwa organisasi profesi menentukan kompetensi dan etikanya, dan kita akan selalu bertanggung jawab untuk masyarakat. Namun, di Omnibus Law (kebijakan) ini dihilangkan,” ujarnya.
Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan, Menkes: Tolong, Tataran Diskusinya Dibawa dari Perspektif Masyarakat
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya sepakat dengan sikap IDI menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Said Iqbal menganggap RUU Kesehatan bakal menciptakan situasi dunia kesehatan yang tak ideal, dengan membuka ruang munculnya berbagai organisasi.
Kedua, Said merasa buruh bakal dirugikan karena urusan BPJS juga diatur dalam RUU Kesehatan.
Ia mengatakan, persoalan BPJS mestinya tak diatur didalam RUU Omnibus Law. Apalagi, publik tak dilibatkan dalam pembahasannya.
“BPJS kesehatan, dan tenaga kerja itu uang publik. Kalau dia mau diubah harus public hearing, bukan di DPR. Kami sudah enggak percaya, mosi tidak percaya pada DPR,” kata Said Iqbal belum lama ini.
Baca juga: Menkes Dukung Penyusunan RUU Kesehatan dan Tunggu Draf dari Baleg DPR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.