Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Kebut Pembahasan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Mereka Wakili Rakyat atau Pengusaha?

Kompas.com - 15/02/2023, 11:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang.

Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih menilai, sikap DPR tersebut mencerminkan bahwa lembaga wakil rakyat itu bukanlah representasi dari rakyat, melainkan mewakili pengusaha maupun oligarki.

"DPR ini perwakilan dari rakyat, pro ke rakyat, mereka mewakili rakyat, atau mereka mewakili kapitalis, mewakili para pengusaha, mewakili oligarki?" kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Airlangga Minta Cak Imin agar Perppu Cipta Kerja Segera Disetujui DPR

Jumisih berpandangan, dikebutnya pembahasan Perppu Cipta Kerja seolah-olah mengulangi pembahasan UU Cipta Kerja pada 2020 yang dilakukan dengan cepat tanpa melibatkan partisipasi publik.

Menurut Jumisih, sikap DPR ini juga mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, pembentukan undang-undang secara kilat tak hanya berlaku pada UU dan Perppu Cipta Kerja, tetapi juga undang-undang lain seperti Undang-Undang KPK serta Undang-Undang Mineral dan Batubara.

"Kami menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR jika ini terus menerus hal ini diupayakan. Mosi tidak percaya ini kita layak sampaikan kepada publik, kenapa, karena berbagai macam undang-undang terus digenjot dalam beberapa tahun terakhir," ujar Jumisih.

Lebih lanjut, Jumisih juga menegaskan bahwa Partai Buruh menolak substansi Perppu Cipta Kerja yang menurutnya menginformalisasi tenaga kerja.

Baca juga: 6 Februari, Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan

Ia mengatakan, hal itu memiliki banyak dampak buruk bagi buruh, antara lain, pendapatan dan upah yang semakin kecil, jam kerja yang semakin panjang, serta mudahnya pemutusan hubungan kerja sedangkan pesangon yang diterima lebih sedikit.

"Partai Buruh secara umum menyatakan menolak dan menuntut kepada pemerintah untuk tidak memberlakukan, untuk mencabut dan meminta DPR untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja," kata Jumisih.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengebut pembahasan Perppu Cipta Kerja agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Perppu ini mulai dibahas di DPR pada Selasa (14/2/2023) kemarin dan rapat pembahasannya langsung dilanjutkan hingga malam hari dengan alasan kegentingan.

Berdasarkan agenda DPR yang diterima Kompas.com, Baleg akan mengambil keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja pada Rabu sore ini.

Baca juga: Partai Buruh Akan Gelar Aksi di DPR Tolak Perppu Cipta Kerja 6 Februari

Dalam rapat pada Selasa kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim bahwa Perppu Cipta Kerja mesti segera disahkan menjadi undang-undang untuk menjawab dinamika global yang dapat berdampak pada roda ekonomi nasional.

"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," kata Arilangga, Selasa.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Adapun Perppu Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com