JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang.
Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih menilai, sikap DPR tersebut mencerminkan bahwa lembaga wakil rakyat itu bukanlah representasi dari rakyat, melainkan mewakili pengusaha maupun oligarki.
"DPR ini perwakilan dari rakyat, pro ke rakyat, mereka mewakili rakyat, atau mereka mewakili kapitalis, mewakili para pengusaha, mewakili oligarki?" kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Airlangga Minta Cak Imin agar Perppu Cipta Kerja Segera Disetujui DPR
Jumisih berpandangan, dikebutnya pembahasan Perppu Cipta Kerja seolah-olah mengulangi pembahasan UU Cipta Kerja pada 2020 yang dilakukan dengan cepat tanpa melibatkan partisipasi publik.
Menurut Jumisih, sikap DPR ini juga mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pembentukan undang-undang secara kilat tak hanya berlaku pada UU dan Perppu Cipta Kerja, tetapi juga undang-undang lain seperti Undang-Undang KPK serta Undang-Undang Mineral dan Batubara.
"Kami menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR jika ini terus menerus hal ini diupayakan. Mosi tidak percaya ini kita layak sampaikan kepada publik, kenapa, karena berbagai macam undang-undang terus digenjot dalam beberapa tahun terakhir," ujar Jumisih.
Lebih lanjut, Jumisih juga menegaskan bahwa Partai Buruh menolak substansi Perppu Cipta Kerja yang menurutnya menginformalisasi tenaga kerja.
Baca juga: 6 Februari, Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan
Ia mengatakan, hal itu memiliki banyak dampak buruk bagi buruh, antara lain, pendapatan dan upah yang semakin kecil, jam kerja yang semakin panjang, serta mudahnya pemutusan hubungan kerja sedangkan pesangon yang diterima lebih sedikit.
"Partai Buruh secara umum menyatakan menolak dan menuntut kepada pemerintah untuk tidak memberlakukan, untuk mencabut dan meminta DPR untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja," kata Jumisih.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengebut pembahasan Perppu Cipta Kerja agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Perppu ini mulai dibahas di DPR pada Selasa (14/2/2023) kemarin dan rapat pembahasannya langsung dilanjutkan hingga malam hari dengan alasan kegentingan.
Berdasarkan agenda DPR yang diterima Kompas.com, Baleg akan mengambil keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja pada Rabu sore ini.
Baca juga: Partai Buruh Akan Gelar Aksi di DPR Tolak Perppu Cipta Kerja 6 Februari
Dalam rapat pada Selasa kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim bahwa Perppu Cipta Kerja mesti segera disahkan menjadi undang-undang untuk menjawab dinamika global yang dapat berdampak pada roda ekonomi nasional.
"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," kata Arilangga, Selasa.
"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Adapun Perppu Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.