Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan karena Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian

Kompas.com - 15/02/2023, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan karena dinilai bakal mendelegitimasi posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih mengatakan, yang dibutuhkan publik adalah pelayanan BPJS yang murah dan ramah, bukan memindahkan posisi BPJS di bawah kementerian.

"Yang kita butuhkan sebetulnya adalah bagaimana akses pelayanan publik yang ramah, murah, kepada masyarakat. Kalau BPJS itu berada di bawah kementerian, maka itu akan berdampak abuse of power," kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Jumisih menilai, ketentuan dalam RUU Kesehatan yang mengatur posisi BPJS yang berada di bawah kementerian akan menyebabkan lembaga tersebut tidak lagi memiliki independensi.

Baca juga: RUU Kesehatan Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Ia juga khawatir BPJS kelak hanya mengutamakan untung tetapi mengabaikan kondisi kesejahteraan masyarakat yang menjadi pesertanya.

"Apalagi dana BPJS itu adalah dana publik, buruh lah yang mengiur serta pengusaha, sehingga seharusnya pemerintah tidak cawe-cawe dalam urusan ini," kata Jumisih.

Jumisih lantas menyayangkan pembentukan RUU Kesehatan yang terkesan dilakukan tergesa-gesa padahal masih banyak yang menolak adanya RUU Kesehatan.

Seperti diketahui, RUU Kesehatan dibentuk menggunakan metode omnibus law sehingga merevisi sejumlah aturan secara sekaligus.

Diketahui, ada 15 UU yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR

"Dalam draf RUU Kesehatan yang kami terima, ada beberapa pasal yang merevisi UU BPJS yang isinya sangat mengkhawatirkan akan mengganggu pengelolaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mencontohkan, Pasal 7 Ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, di UU BPJS sangat jelas direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggungjawab langsung kepada presiden. Direksi maupun dewan pengawas tidak ada mengatur untuk melaksanakan penugasan dari menteri.

Baca juga: PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan. Dalam naskah RUU Kesehatan BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali kepada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 huruf (l).

Sementara dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com