Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan karena dinilai bakal mendelegitimasi posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih mengatakan, yang dibutuhkan publik adalah pelayanan BPJS yang murah dan ramah, bukan memindahkan posisi BPJS di bawah kementerian.

"Yang kita butuhkan sebetulnya adalah bagaimana akses pelayanan publik yang ramah, murah, kepada masyarakat. Kalau BPJS itu berada di bawah kementerian, maka itu akan berdampak abuse of power," kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Jumisih menilai, ketentuan dalam RUU Kesehatan yang mengatur posisi BPJS yang berada di bawah kementerian akan menyebabkan lembaga tersebut tidak lagi memiliki independensi.

Baca juga: RUU Kesehatan Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Ia juga khawatir BPJS kelak hanya mengutamakan untung tetapi mengabaikan kondisi kesejahteraan masyarakat yang menjadi pesertanya.

"Apalagi dana BPJS itu adalah dana publik, buruh lah yang mengiur serta pengusaha, sehingga seharusnya pemerintah tidak cawe-cawe dalam urusan ini," kata Jumisih.

Jumisih lantas menyayangkan pembentukan RUU Kesehatan yang terkesan dilakukan tergesa-gesa padahal masih banyak yang menolak adanya RUU Kesehatan.

Seperti diketahui, RUU Kesehatan dibentuk menggunakan metode omnibus law sehingga merevisi sejumlah aturan secara sekaligus.

Diketahui, ada 15 UU yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR

"Dalam draf RUU Kesehatan yang kami terima, ada beberapa pasal yang merevisi UU BPJS yang isinya sangat mengkhawatirkan akan mengganggu pengelolaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mencontohkan, Pasal 7 Ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, di UU BPJS sangat jelas direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggungjawab langsung kepada presiden. Direksi maupun dewan pengawas tidak ada mengatur untuk melaksanakan penugasan dari menteri.

Baca juga: PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan. Dalam naskah RUU Kesehatan BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali kepada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 huruf (l).

Sementara dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Unsur dewan pengawas pun mengalami perubahan komposisi. Pada Pasal 21 ayat (3) RUU Kesehatan menyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Pada Pasal 21 ayat (4) disebutkan komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Baca juga: Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR

Padahal di UU BPJS, komposisi dewan pengawas masing-masing BPJS adalah 2 orang dari unsur pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

"Dari perbandingan pasal per pasal di atas dengan sangat jelas RUU Kesehatan akan memposisikan direksi dan dewan pengawas BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) di bawah menteri. Ini berarti mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh menteri," katanya.

Menurut Saepul, jika RUU Kesehatan disahkan, proses pengangkatan hingga pemberhentian direksi dan dewan pengawas semuanya dikendalikan menteri.

"Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili direksi dan dewan pengawas dikendalikan menteri, dan juga dikendalikan partai politik (di mana menteri-menteri tersebut berasal)," ujarnya.

"Kami dari IHII dengan ini menyatakan menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan, dan oleh karenanya meminta Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan," kata Saepul lagi.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com