Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/02/2023, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penolakan ini anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar, dalam Rapat Paripurna yang salah satunya membahas RUU kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillah, menolak draf RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI," kata Ansory dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Baca juga: RUU Kesehatan Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Ansory menyebut, ada beberapa hal yang membuat PKS menolak RUU tersebut. Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara wajib untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapat layanan kesehatan yang berkualitas.

Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU kesehatan sebagaimana amanat UUD 1945.

Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit," tutur Ansory.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Persetujuan RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR, 28 Hadir Fisik dan 191 Virtual

Kemudian menurut PKS, terdapat pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan untuk draft RUU kesehatan sehingga menimbulkan kekosongan hukum.

Salah satunya, hilangnya pengaturan-pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pembiayaan RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Padahal, banyak masyarakat yang belum memiliki penjamin apapun atau kelompok rentan miskin yang tidak lagi mampu membiayai BPJS secara mandiri akibat pengobatan panjang, sementara mereka tidak masuk kategori PBI.

Sebelumnya, tanggung jawab ini terdapat dalam UU RS pasal 6 huruf B, yakni pemerintah dan Pemda bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Tak hanya itu, hilangnya pengaturan penerapan tarif khusus kelas III rumah sakit. Ketiadaan pengaturan ini akan menimbulkan penetapan tarif yang cenderung mengikuti harga keekonomian.

"Sehingga sangat mungkin tidak terjangkau warga berpenghasilan rendah, terlebih jika mereka belum memiliki penjamin apapun, atau kelompok rentan miskin yang tidak mampu membiayai BPJS mandiri," tuturnya.

Baca juga: Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR

Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 28 anggota DPR RI. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 191 orang, dan anggota dewan yang izin sebanyak 72 orang.

Selain fraksi PKS, fraksi lainnya menyepakati untuk menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com