"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.
Pengacara nilai hanya berdasarkan asumsi
Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kubu Ferdy Sambo bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir untuk upaya hukum banding.
“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ujar Arman selepas persidangan.
“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan, tetap memantau perkembangan proses peradilan apabila Ferdy Sambo melakukan banding selepas divonis mati dalam perkara itu.
"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," kata Kamaruddin usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," ucap Kamaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.