JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman mati telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Menakar Peluang Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Mungkinkah Vonisnya Diringankan?
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri menyuruh anak buahnya untuk mengamankan kamera CCTV yang memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah Brigadir J dibunuh di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2023.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap dia.
Adapun putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut agar eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan mantan Kadiv Propam Polri itu. Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.
Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama lebih kurang tiga tahun. Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding
Tak hanya itu, dalam kasus ini, Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.