JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan peluang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengajukan banding atas vonis masing-masing masih terbuka.
Bahkan menurut Abdul, jika argumen yang diajukan keduanya tepat, ada kemungkinan majelis hakim pada pengadilan tinggi mengubah vonis.
"Peluang berubah selalu ada tergantung argumen terdakwa dan penasihat hukumnya. Karena itu peradilan selalu terdiri dari dua tingkat yaitu judex factie memeriksa fakta di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan judex jury memeriksa penetapan hukum kasasi di Mahkamah Agung," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Karena itu pada peradilan tingkat yang lebih tinggi masih dimungkinkan berubah menjadi seumur hidup," ucap Abdul.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Abdul, upaya banding bukan hanya dilakukan terdakwa buat meringankan vonis tetapi juga buat memeriksa apakah terdapat kekeliruan dalam putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Bahkan jika dikhawatirkan ada kekeliruan hakim atau ada novum atau bukti yang belum sempat diperiksa di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maka bisa diajukan peninjauan kembali yang akan kembali memeriksa fakta dan penerapan hukumnya," papar Abdul.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kejutan Ultra Petita yang Agung
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.