JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai perbuatan Putri Candrawathi dalam kasus itu membuat banyak anggota Polri yang terseret.
Hal itu disampaikan hakim terkait hal yang memberatkan, dalam amar putusan Putri yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Helaan Napas Panjang Putri Candrawathi Saat Divonis 20 Tahun Penjara
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah, kata Hakim Alimin, Putri selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Hakim Alimin juga menyatakan perbuatan Putri mencoreng nama baik Bhayangkari.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo, dalam kasus itu.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Tuhan Maha Baik
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.