JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai perbuatan Putri Candrawathi dalam kasus itu membuat banyak anggota Polri yang terseret.
Hal itu disampaikan hakim terkait hal yang memberatkan, dalam amar putusan Putri yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah, kata Hakim Alimin, Putri selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Hakim Alimin juga menyatakan perbuatan Putri mencoreng nama baik Bhayangkari.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo, dalam kasus itu.
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/21251641/hakim-sebut-ulah-putri-candrawathi-merugikan-para-polisi-yang-terseret