JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis pidana 20 tahun penjara di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri yang mengenakan kemeja putih itu berdiri di tengah ruang sidang terlihat menarik napas panjang saat Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyebut vonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu dalam sidang.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Tuhan Maha Baik
Kedua bahu Putri terangkat layaknya seseorang yang sedang menarik napas panjang.
Ucapan vonis tersebut juga disambut gegap gempita para pendukung keluarga Brigadir Yosua yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Usai sidang, Putri meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata. Awak media meminta tanggapan atas putusan tersebut, namun Putri tak bersuara.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Dia terlihat dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.