JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad berharap agar DKPP lebih tajam dalam menyidangkan perkara dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, yang melibatkan sejumlah komisioner KPU di tingkat pusat dan daerah.
Sidang perdana yang dihelat pada Rabu (8/2/2023) lalu, dianggap Muhammad, kurang mengungkap secara terang-benderang motif dari 9 teradu.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan hakim etik saya berharap di sidang kedua lebih menukik ke alat bukti," kata Muhammad ditemui di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
"Sebenarnya kekuatan pembuktian DKPP itu dalam sidang etik ada pada alat buktinya dan keterangan para pihak, ya pihak-pihak terkait, saksi," ia menambahkan.
Muhammad menegaskan tak bermaksud mendahului DKPP yang dianggapnya telah bersikap profesional.
Ia mengaku hanya berpesan supaya majelis etik DKPP lebih berani mendalami alat bukti dan keterangan saksi serta pihak terkait.
Pada sidang perdana Rabu lalu, proses persidangan memang hanya sampai pada mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, meski mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait juga termasuk dalam agenda sidang.
Sementara itu, keterangan KPU RI sebagai pihak terkait justru disampaikan secara tertulis dan tidak dibacakan dalam persidangan.
"Kita berharap pada sidang lanjutan, pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi itu bisa lebih dieksplor. Semoga saja di sidang kedua dan lanjutan itu DKPP bisa lebih tegas lagi, lebih berani lagi bertanya, termasuk kepada pihak terkait KPU RI yang maunya hanya dengan keterangan tertulis, ini sebaiknya ditanyakan juga di sidang," jelas Muhammad.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut diadukan dalam perkara yang sama meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.
Ia diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
"Ancaman", tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan "dimasukkan ke rumah sakit".
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/17243801/eks-ketua-berharap-dkpp-lebih-tajam-sidangkan-anggota-kpu-diduga-terlibat