Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Teken MoU dengan PPATK soal Pencucian Uang dan Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2024

Kompas.com - 10/02/2023, 17:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah tindak pidana pencucian uang serta menindak pelanggaran dan mengawasi dana kampanye pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap kerja sama ini penting mengingat Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas menjalani fungsi pengawasan.

"Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini," kata Bagja, dikutip situs resmi Bawaslu pada Jumat (10/2/2023).

Nota kesepahaman ini disebut memuat kerja sama dalam beberapa lingkup klausul yang akan digunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan, semisal pertukaran informasi, penelitian, dan sosialisasi.

Baca juga: KPK Jadikan Laporan PPATK Petunjuk, soal Uang Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol dari Kejahatan Lingkungan

Bagja memberi contoh, dalam poin pertukaran informasi, Bawaslu akan memberikan hasil kajian pengawasan dan penelitian kepada PPATK mengenai indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait.

Dalam hal kerja sama penelitian dan sosialisasi, menurut Bagja, Bawaslu dan PPATK bisa bekerja secara masing-masing maupun kolaboratif.

"Penandatanganan kerja sama oleh Bawaslu dan PPATK ini adalah bentuk konkret untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas," anggap Bagja.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara Bagja dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Konsolidasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI Bentuk Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu menyebut, agenda ini salah satunya bertujuan menguatkan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK menemukan uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) meningkat triliunan rupiah dalam setahun terakhir.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono memaparkan, pada 2021, laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dalam kategori ini meningkat dari 60 LTKM bank menjadi 191 LTKM bank pada 2022.

Nominalnya juga membengkak signifikan, dari Rp 883,2 miliar pada 2021 menjadi Rp 3,8 triliu pada 2022.

Pada LTKM nonbank, uang hasil tindak pidana lingkungan hidup juga naik. Pada 2021, tercatat 49 LTKM nonbank dengan nominal Rp 145,3 miliar. Pada 2022, jumlahnya menjadi 160 LTKM non-bank dengan nominal Rp 184,3 miliar.

Baca juga: Mantan Anggota KPU-Bawaslu Harap DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik akibat Isu Kecurangan Pemilu

Danang juga menyebut sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.

"Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasus dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota parpol," ujar kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK, Kamis (19/1/2023).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com